Informasi Dividen

Pada tahun 2021, Perseroan tidak memiliki kebijakan membayar dividen kepada para pemegang saham. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang saham berwenang menentukan kebijakan dividen yang akan diberikan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dimana salah satu yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap pihak ketiga dan tanpa mengabaikan tingkat kesehatan Perseroan. Dalam posisi Perseroan sebagai perusahaan terbuka keputusan untuk membagikan dividen akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

© 2022 All rights Reserved. Bimasaktipertiwi.com